KRYD Polsek Sungai Raya, Sosialisasikan SE Kubu Raya Nomor : 451/1692/SETDA-A/2021 PPKM Level 3, 2 dan 1.

KRYD Polsek Sungai Raya, Sosialisasikan SE Kubu Raya Nomor : 451/1692/SETDA-A/2021 PPKM Level 3, 2 dan 1.

Sungai Raya - Guna meredam penyebaran Covid-19, Polsek Sungai Raya Polres Polres Kubu Raya intens menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Seperti yang dilakukan para personel Polsek Sungai Raya, yang dipimpin Panit II Binmas Iptu I Komang Suparmi beserta 4 personilnya, Selasa (24/8/21) malam.

Usai apel kesiapan, Panit II Binmas kemudian memimpin personel untuk melaksanakan kegiatan KRYD yang dirangkaikan dengan operasi yustisi PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Kecamatan Sungai Raya.

Para pelaku usaha yang tersebar di Desa Kuala Dua, Desa Sungai Raya Dalam dan Desa ARang Limbung tak luput dari perhatian para personel Polsek Sungai Raya.

Setiap gerai maupun warung makan dikunjungi dan para pengelola kemudian diberikan edukasi dan binluh terkait protokol kesehatan serta pembatasan jam operasional tempat usaha, sesuai kebijakan Pemerintah dalam PPKM Level 3, 2, dan 1.

“Kebijakan PPKM masih diberlakukan, untuk itu batas operasional tempat usaha hanya sampai pukul 20.00 Wib,” ujar Panit II Binmas Polsek Sungai Raya Iptu I Komang Suparmi.

Usai pelaksanaan KRYD, para personel kemudian melaksanakan konsolidasi di Polsek Sungai Raya , dipimpin oleh Panit II Binmas 

“Terima kasih atas pelaksanaan KRYD, semoga dengan kegiatan ini kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan akan semakin meningkat,” pungkas Iptu I Komang Suparmi.

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

About Author

menyenangi berita nasional dan internasional, yang mana berita membuat pengetahuan kita bertambah sekaligus wawasan